News

Kasus Kematian Brigadir J, IPW Mendadak Sampaikan Pesan Serius ke Kapolri Jenderal Listyo, Isinya Dahsyat

117
×

Kasus Kematian Brigadir J, IPW Mendadak Sampaikan Pesan Serius ke Kapolri Jenderal Listyo, Isinya Dahsyat

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Brigadir J, IPW Mendadak Sampaikan Pesan Serius ke Kapolri Jenderal Listyo, Isinya Dahsyat

djurnalis.com – Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata membawa dampak besar bagi Polri.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW), kasus ini menyebabkan menurunnya citra Polri di masyarakat.

Oleh karena itu, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat.

“Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat,” kata Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis yang diterima di Jakara Senin (1/8/2022).

Sugeng menyebut bahwa IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo ke Bareskrim.

Menurut Sugeng, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut. 

Sugeng juga mengatakan Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. 

Apalagi, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri.

Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang merupakan anggota Satgassus diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri. 

Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Teguh menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” kata Teguh menegaskan.

Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan. 

Yang pertama adalah dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Sementara laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menangani kasus terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Teguh alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri bertujuan agar tidak bias dan satu koordinasi.

Teguh berpendapat bahwa karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri.

Yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dalam kejadian ini, menurut dia, Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Hsb)