LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur, Polda Lampung amankan seorang pria asal Lampung Timur.

Pria tersebut berinisial FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, FR diamankan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Narkoba, Iptu Suheri, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemkot Berangkatkan Jemaah Umroh Kloter Dua

Ia mengungkapkan, FR diamankan polisi pukul 11.30 WIB. “Benar, anggota Sat Resnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial FR, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, FR diamankan di wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga:  Jenguk Korban Kebakaran, Walikota Bandar Lampung Beri Bantuan Rp10 Juta 

“Kita amankan FR di wilayah hukum Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Kamis (4/8/2022),” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang kita amankan, berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram,” katanya.

Baca juga:  Minyak Goreng Masih Langka, Bunda Eva Minta Warga Bersabar

“Juga kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu) buah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil,” sambungnya.

“Tersangka juga kita kenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tutupnya. (***)