djurnalis.com – KPK menetapkan tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Mereka terlibat dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiganya yakni Adib Makarim (AM), Imam Kambali (IK), dan Agus Budiarto (AG).
Mereka diduga menerima suap ‘ketok palu’ bersama Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut mereka diduga menerima ‘uang ketok palu’ senilai Rp1 miliar.
“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
“Dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” sambungnya.
Karyoto menjelaskan pimpinan DPRD yang terdiri atas Supriyono, Adib, Iman, dan Agus melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Namun, pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menemui jalan keluar atau deadlock.
Kemudian, Supriyono dan tiga wakilnya itu bertemu perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan itu, Supriyono dkk diduga meminta uang ke TAPD agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD segera disahkan.
Selain itu, mereka juga diduga meminta tambahan uang sebagai jatah banggar yang nominalnya sesuai jabatan anggota DPRD.
Menurut Karyoto, penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dari 2014 sampai 2018.
Karyoto menjelaskan ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo.
Antara lain saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD.
Karyoto menyebut para tersangka diduga menerima uang ketok palu masing-masing Rp230 juta.
Akibat perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).