News

KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Jadi Tersangka, Kasusnya Sangat Berat, Lihat!

63
×

KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Jadi Tersangka, Kasusnya Sangat Berat, Lihat!

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Jadi Tersangka, Kasusnya Sangat Berat, Lihat!

djurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara Andy Sonny sebagai tersangka.

Dia terjerat kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUPR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Yakni kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang kini telah divonis bersalah.

“Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” terangnya, Kamis (18/8/2022) dalam konferensi pers.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Setelah itu, pihaknya lantas meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka.

Selain Andy Sonny, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai penerima suap yakni pemeriksa BPK Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik.

Serta Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel Wahid Ihsan Wahyudin dan juga Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel Gilang Gumilar.

Lalu satu tersangka pemberi suap yakni Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Alexander mengatakan para pejabat BPK itu menerima suap saat masih bertugas di BPK Perwakilan Sulsel.

Sementara itu, KPK kini menahan keempat tersangka untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022.

KPK menahan Andy Sonny di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ihsan, dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara tersangka Edy Rahmat kini tengah menjalani hukuman terkait perkara sebelumnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Rah).