djurnalis.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.
Hal tersebut termasuk motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi ajudannya itu.
Mahfud menyebut motif pembunuhan Brigadir J “sensitif” dan mungkin hanya orang dewasa yang boleh mendengarnya.
“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri, soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” tuturnya, Selasa (9/8/2022).
“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyatakan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir sulit dan butuh waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Dia menyebut pengungkapan kasus tersebut layaknya menangani orang hamil yang sulit melahirkan.
Sehingga, menurutnya, perlu tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud menilai pengungkapan kasus tersebut mungkin menjadi mudah jika tidak menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Dia kemudian menceritakan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang tak lain merupakan seorang purnawirawan Polri.
Firli pernah menyampaikan bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
Bahkan Mahfud menyebut kasus ini seharusnya bisa selesai di tingkat polsek jika tidak ada faktor psikologis.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan K.
Ferdy Sambo berperan memberi instruksi dan membuat skenario pengaburan fakta, sedangkan Bharada E menjadi eksekutor.
Sementara Bripka RR dan K turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J tersebut.
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).