djurnalis.com – AKBP Mustari alias AKBP M merupakan perwira polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang masih berusia 13 tahun.
Kekinian, dia resmi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan tidak ada upacara untuk prosesi pemecatan Mustari.
“Jadi, untuk etiknya sudah selesai,” terangnya dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).
“AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH, dan tidak diupacarakan PTDH,” sambungnya.
Komang menjelaskan bahwa perjalanan kasus AKBP Mustari sempat alot.
Pasalnya, dia sempat mengajukan permohonan banding di Mabes Polri namun ditolak.
Penolakan itu lantas menguatkan putusan Irwasum dan Propam Polda Sulsel untuk menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Mustari.
Dengan demikian, kata Komang, maka proses etik terhadap Mustari sudah selesai.
Saat ini, dia masih menunggu putusan pidana dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
Akibat perbuatan bejatnya, Mustari terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Adapun dalam sidang kode etik, terungkap bahwa Mustari telah melakukan pemerkosaan terhadap ART-nya sebanyak 12 kali.
Aksi bejat itu ia lakukan selama kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022.
Meski sempat mengelak, ia tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Rah).