djurnalis.com – Pihak kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Ferdy Sambo terjerat pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” terangnya, Selasa (9/8/2022).
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambungnya.
Adapun Pasal 340 KUHP termuat dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Berikut isi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selanjutnya, Pasal 55 dan 56 KUHP termaktub dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana.
Berikut isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 2, yakni sebagai berikut:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Lalu, ini isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Yar/Nov).