News

Meski Hanya Jabat 5 Tahun, Anggota DPR Ternyata Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

137
×

Meski Hanya Jabat 5 Tahun, Anggota DPR Ternyata Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Meski Hanya Jabat 5 Tahun, Anggota DPR Ternyata Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

djurnalis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema pembayaran dana pensiun bagi ASN menjadi beban bagi negara.

Adapun penetapan besaran pensiunan pokok tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Melansir dari suara, Senin (29/8/2022), besaran nominal pensiunan beragam sesuai dengan golongan PNS di jabatan terakhir.

Sementara itu, dana pensiunan anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 5 tahun atau satu periode, ternyata juga tak kalah membebani.

Anggota DPR akan menerima uang pensiun seumur hidup bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam Pasal 17, menyebutkan apabila penerima pensiunan (DPR) meninggal dunia maka istri atau suami sah berhak mendapat uang pensiunan.

Sementara Pasal 18 mengatur tentang pemberian pensiun kepada janda atau duga dari anggota DPR yang telah meninggal dunia.

Kemudian Pasal 19, jika pensiun tak memiliki suami atau istri, maka dapat diwariskan kepada anak pertama sebelum usia 25 tahun.

Adapun seorang pensiunan anggota DPR akan menerima tunjangan senilai Rp3,2 juta sampai Rp3,8 juta per bulan.

Mantan anggota DPR akan menerima uang tersebut seumur hidupnya sampai ia meninggal dunia.

Bahkan dana tersebut akan tetap dilanjutkan jika mantan anggota DPR itu memiliki suami atau istri.

Jika sudah tidak memiliki suami atau istri, maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah usia 25 tahun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Maw).