djurnalis.com – Pihak kepolisian menetapkan anggota DPRD Kota Palembang HM Syukri Zen sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut pemukulan atau penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang wanita di SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib mengatakan pihaknya juga telah mengamankan Syukri Zen.
“Saudara SZ (Syukri Zen) kami amankan semalam dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ngajib, saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengambil alih penyelidikan kasus yang menuai sorotan masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya video aksi penganiayaan baik dari rekaman SPBU maupun video lainnya.
Atas perbuatannya Syukri terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidum Polrestabes Palembang.
Sebelumnya, Syukri Zen yang merupakan politisi Partai Gerindra sempat menyampaikan permohonan maaf.
Dia menyatakan meminta maaf kepada masyarakat dan juga Partai Gerindra.
Terkait statusnya sebagai kader Gerindra, Syukri mengaku menyerahkan semuanya kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra.
Dipecat dari Gerindra
Anggota DPRD Palembang Sukri Zen dikabarkan dipecat dari Partai Gerindra.
Gerindra akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta pada Jumat (26/8).
“Memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini,” tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dikutip detiknews.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Ita).