Lampung Timur – Seorang petani di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian, karena nekat menggadaikan tanah garapannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Minggu (21/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KY (30) warga Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga:  Tanam Ratusan Pohon, Letkol Rendra Ajak Warga Metro Buang Sampah Pada Tempatnya

“Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menggadaikan lahan milik orang lain, senilai 12 juta rupiah, yang ternyata hanya merupakan lahan garapannya,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Duel Maut, 1 Tewas dan 1 Menyerahkan Diri.

Kapolres Lampung Timur menambahkan Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, meminta pengembalian uangnya, tetapi tersangka tidak segera mengembalikan, sehingga persoalan ini, dilaporkan kepada Pihak Kepolisian

Baca juga:  Babinsa Koramil 410-05/TKP Hadiri Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

“Petugas Kepolisian yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, segera melakukan proses penangkapan, dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait lahan tersebut,” tutup Kapolres. (***)