djurnalis.com – Polres Jombang menangkap seorang oknum jaksa di sebuah kamar hotel, Kamis (18/8/2022), pukul 00.15 WIB.
Jaksa berinisial AH itu diduga menyodomi remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Usut punya usut, dia merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan akan menindak tegas oknum jaksa tersebut jika terbukti bersalah.
“Kamis pagi tadi kami mendapat laporan dari Kepala Kejari Jombang ada peristiwa itu,” tuturnya, Kamis, seperti dikutip dari iNews.
“Jika terbukti bersalah, saya akan tindak tegas mencopotnya,” sambungnya.
Adapun kini AH yang sudah berstatus sebagai tersangka itu telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang.
Aparat kepolisian meringkus AH setelah menyodomi siswa kelas 1 SMA asal Kecamatan Perak.
Bahkan, oknum jaksa yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang itu dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras.
Menurut Mia, pihak kepolisian meringkus tiga orang dalam penangkapan tersebut yakni oknum jaksa, penjaga kamar, dan mucikari.
Dalam aksinya, oknum jaksa tersebut meminta kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak laki-laki usia 15-16 tahun.
Kemudian jaksa itu bersama korban melakukan transaksi dengan penyedia layanan seksual atau mucikari.
Korban menerima uang sebesar Rp300 ribu sementara mucikari mendapatkan Rp400 ribu.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).