djurnalis.com – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
MenPAN RB Ad Interim Mahfud MD sebelumnya telah menyatakan kuota untuk CPNS dan PPPK 2022 yakni 1.086.128.
“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan,” tuturnya, 28 Juni 2022 lalu, seperti dikutip dari Kompas TV.
Menurut Mahfud, rekrutmen tahun ini akan diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
– Guru: 45.000 orang
– Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
– Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
– Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
– Guru: 758.018 orang
– Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
– Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Sementara itu, melansir dari laman SSCASN BKN yang mengacu pada aturan sebelumnya, berikut syarat mengikuti seleksi CPNS:
1. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Nov).