Djurnalis.com | Lampung Timur – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang pemuda, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, di lapangan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Selasa (23/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah R (24) warga Kecamatan Mataram Baru.

Baca juga:  Kasus Penipuan Proyek di Lamteng Berlanjut, Polisi Bakal Panggil Musa Ahmad Sebagai Saksi.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap F (20) warga Kecamatan Mataram Baru Selasa (9/8) lalu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa naas tersebut, diduga berawal saat korban yang sedang melaksanakan aktifitas di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dijemput oleh tersangka, yang kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam, di kawasan Desa Sri Menanti, sehingga mengakibatkannya mengalami luka-luka,” ucapnya.

Kapolres Lampung Timur menambahkan pada Selasa (23/8), tersangka akhirnya memenuhi panggilan Pihak Kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diduga dilakukannya.

Baca juga:  ‘ACE untuk Indonesia Bersih’ Hadir di Kota Bandar Lampung
Baca juga:  Kapolres Metro Ingin Memastikan Kendaraan Dinas Layak Beroperasi Jelang Pilkada 2024.

“Selain mengamankan tersangka, Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa Sepeda Motor, sarung senjata tajam, ikat pinggang, dan pakaian,” tutup Kapolres. (***)