Djurnalis.com | Lampung Timur – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang pemuda, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, di lapangan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Selasa (23/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah R (24) warga Kecamatan Mataram Baru.

Baca juga:  PH Farida: Perbuatan Melawan Hukum Jinggo Sudah Kami Laporkan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap F (20) warga Kecamatan Mataram Baru Selasa (9/8) lalu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa naas tersebut, diduga berawal saat korban yang sedang melaksanakan aktifitas di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dijemput oleh tersangka, yang kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam, di kawasan Desa Sri Menanti, sehingga mengakibatkannya mengalami luka-luka,” ucapnya.

Kapolres Lampung Timur menambahkan pada Selasa (23/8), tersangka akhirnya memenuhi panggilan Pihak Kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diduga dilakukannya.

Baca juga:  Patroli Gabungan Guna Cipta Kondisi Yang Aman Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Baca juga:  Bambang: Kita Ingin Memastikan Proses Pembangunan Berjalan Sesuai Harapan.

“Selain mengamankan tersangka, Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa Sepeda Motor, sarung senjata tajam, ikat pinggang, dan pakaian,” tutup Kapolres. (***)