banner 728x90

Polisi Tangkap Warga Desa Nibung Penadah Sepeda Motor Curian

banner 468x60

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Selasa (9/8), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian, terhadap tersangka HM (19) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.

banner 325x300

Pihaknya menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.

Baca juga:  Informasi Harga Pangan Strategis Minggu Pertama Bulan Maret 2024

Kepada pihak kepolisian, korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20 Juli 2022 lalu, mengungkap bahwa diduga pelaku mengambil Sepedanya Motor merk Honda Revo, yang diparkir di teras rumahnya.

Baca juga:  Polres Metro Patroli Cipta Kondisi, Ajak Warga Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif Pasca Pemilu 2024.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Baca juga:  BIS Gelorakan Semangat Pancasila Kepada Kaum Muda Di Kota Metro.

Atas perbuatannya tersebut PA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (***)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version