News

Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya, Duh!

108
×

Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya, Duh!

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya, Duh!

djurnalis.com – Roy Suryo kini telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut Roy Suryo terjerat pasal berlapis.

Dia terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan demikian, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara pun menanti eks Menpora RI tersebut.

“Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” terangnya, Jumat (5/8/2022).

Tak hanya itu, Roy Suryo juga terjerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara

Dalam penahanan ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Barang tersebut antara lain ponsel Roy Suryo, termasuk juga akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan juga ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.

Menurut Zulpan, pihaknya akan menahan Roy Suryo selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat kemarin.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Dia mengunggah meme editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha melalui akun Twitter-nya.

Dalam unggahannya itu, ia dinilai melecehkan Patung Sang Budha karena turut menyertakan kata “lucu” dan “ambyar”.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Nov).