djurnalis.com – Plt MenPAN-RB Mahfud MD menerbitkan surat edaran (SE) tentang pendataan tenaga non-ASN.
Di dalam SE tersebut juga mengatur tentang syarat tenaga honorer mengikuti seleksi CPNS da PPPK.
Adapun SE yang tertanggal 22 Juli 2022 itu bernomor B/ISII IM SM.01.00/2022.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK per 28 November 2023.
Dalam SE tersebut, Mahfud MD mengingatkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menata tenaga honorer.
Hal itu bertujuan agar tenaga honorer mempunyai kejelasan status, karier, serta kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.
Menurut Mahfud, honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
Dengan catatan, mereka memenuhi syarat yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Maka dari itu, Mahfud memerintahkan kepada PPK agar melakukan pemetaan honorer di instansi masing-masing.
Melansir dari jpnn pada Senin (1/8/2022), berikut syarat seleksi CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer:
1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).