LAMPUNG TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah hingga kini terus mencuri perhatian publik, pasalnya banyak ditemukan masalah dalam realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas hal tersebut Koma (Komunitas Masyarakat) Lampung telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Dinas dan Instansi terkait untuk melakukan aksi unjuk rasa setelah banyak menghimpun berbagai keterangan dan bahan.

Koma Lampung mendesak untuk mengevaluasi kinerja para rekanan yang diduga mengabaikan kualitas mutu sehingga berpotensi merugikan negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

“Juga diminta membongkar semua proyek yang telah dikerjakan rekanan karena berbahaya jika tetap dilakukan kegiatan belajar mengajar sekolah dan kepada Kejaksaan Kabupaten Lampung Tengah untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut karna diduga ada indikasi KKN,” kata Ketua Koma Lampung Andhika Pratama pada awak media.

Komunitas Masyarakat (KOMA) Provinsi Lampung yang merupakan wadah perjuangan yang bergerak pada bidang kontrol sosial dan pengawasan pembangunan berikut pengelolaan anggaran pemerintah telah mengkaji beberapa kegiatan pada tahun 2021 yang bermasalah hingga mencapai Rp.2,5 Miliar.

“Bersama ini kami bermaksud menyampaikan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam realisasi kegiatan DAK Bidang Pendidikan pada Disdikbud Kabupaten Lamteng TA 2021 yang mencapai Rp.2,5 Miliar,” jelasnya.

Andika Pratama juga menyebutkan setidaknya ada 17 kegiatan peningkatan prasarana Pendidikan terdiri dari:

  1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  2. Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  3. Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
  4. Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  5. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  6. Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  7. Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  8. Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  9. Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
  10. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya.
  11. Pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.
  12. Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya.
  13. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya.
  14. Pembangunan ruang guru beserta perabotnya.
  15. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya.
  16. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
  17. Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.

Ketua Koma Lampung Andika juga menerangkan semua itu sesuai Standar Rehabilitasi dan Pembangunan Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana lain penunjang pembelajaran, harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kemudian, Tim Koma Lampung menguraikan setidaknya ada 15 indikasi dugaan KKN yaitu:

  1. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan pelaksana sama sekali tidak memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
  2. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun rekanan pelaksana sama sekali tidak memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang dilaksanakan.
  3. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun rekanan pelaksana sama sekali tidak memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan.
  4. Dari hasil pengamatan dan peninjauan di lapangan diketahui jika kegiatan yang dilaksanakan itu tidak pernah dipastikan mekanisme keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.
  5. Dari hasil observasi yang dilakukan TIM KOMA (Komunitas Masyarakat Lampung), ditemukan bergaimacam masalah pada seluruh kegiatan tersebut. Mulai dari pekerjaan yang sampai hari ini belum terselesaikan, bahkan capaian pekerjaan keseluruhan baru mencapai 80% yang seharusnya pekerjaan tersebut selesai di bulan Desember Tahun 2021 lalu, bahkan pada saat TIM KOMA melakukan Observasi (30/07/2022) ditemukan adanya pekerja yang masih mengerjakan Proyek tersebut.
  6. Fakta dilapangan juga ditemukan bahwa pihak Rekanan Pelaksana tidak merealisasikan atau memenuhi tanggung jawabnya dalam mengerjakan proyek tersebut, karna pada saat TIM KOMA melakukan Observasi hampir seluruh sekolah yang mendapatkan proyek DAK Rehab Ruang Kelas, Rehab Toilet (jamban) ,dan Rehab Ruang Guru tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan RAB yang mengacu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
  7. Selain itu juga ditemukan pekerjaan yang belum selesai tersebut sudah ditinggalkan oleh pihak Rekanan begitu saja tanpa ada tangung jawab dan kejelasan dari pekerjaan tersebut, bahkan ada beberapa pekerja yang sampai hari ini upah nya untuk mengerjakan proyek tersebut belum dibayarkan tanpa ada kejelasan dan kepastian dari pihak Rekanan.
  8. Seluruh kualitas bahan material yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dan sangat jauh dari Standar Spesifikasi nya, sangat berbahaya apabila nantinya bangunan tersebut digunakan untuk aktifitas kegiatan belajar-mengajar yang ada disekolah itu. Dari atap rangka baja yang tidak sesuai dengan standar, plafon yang menggunakan bahan triplek, tembok dinding bangunan yang retak juga tidak diperbaiki, kayu kusen/jendela yang sudah rapuh tidak diganti, kaca kelas yang pecah tidak diganti, lantai ruang kelas yang sudah tidak layak seharusnya diganti Keramik, itu tidak dibongkar dan diperbaiki/ganti oleh pihak Rekanan pelaksana”. Fakta ini ditemukan pada saat TIM KOMA melakukan Observasi dilapangan.
  9. Nominal anggaran yang terlampau besar untuk realisasi pekerjaan yang dilakukan menguatkan adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) yang sangat tidak sesuai hasil maupun dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
  10. Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang dilakukan dalam realisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tidak menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
  11. Ditemukan juga adanya indikasi pengkondisian rekanan pelaksana kegiatan yang mengarahkan kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta persaingan usaha tidak sehat dan tidak transparan.
  12. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, kami juga menemukan adanya indikasi persentase setoran proyek dari rekanan pelaksana kepada oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
  13. Dampak daripada adanya indikasi-indikasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah penurunan kualitas mutu bangunan yang dihasilkan, sehingga memperpendek usia pemanfaatan dan cenderung merugikan keuangan Negara dan masyarakat.
  14. Penurunan kualitas mutu bangunan dimaksud adalah pada penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan rekanan pelaksana terkesan mengabaikan tanggung jawab untuk menjaga standar mutu hasil pekerjaan demi mengejar keuntungan.
  15. Biaya pembangunan prasarana pendidikan tidak dihitung sesuai dengan volume pekerjaan, harga satuan dengan mempertimbangkan lokasi dan kesulitan geografis, serta kebutuhan perabot yang harus terpenuhi agar ruangan tersebut biasa berfungsi sebagaimana peruntukkannya, sehingga dalam realisasinya banyak terjadi kebocoran anggaran yang sangat merugikan keuangan Negara.

Ketua Koma Lampung mengharapkan seluruh Dinas dan Instansi terkait untuk meninjau kembali seluruh kegiatan DAK tahun 2021 yang diduga banyak mengalami ketidaksesuaian selain dari pada yang disebutkan di atas.

“Kita harapkan semua instansi dan dinas terkait untuk mengevaluasi ulang seluruh kegiatan DAK 2021 di Lampung Tengah karena diduga semua kegiatan itu banyak yang tidak selesai, diduga hasil kerjanya hanya mencapai 80 persen saja,” pungkasnya. (Tim)