Terlibat Kasus Narkoba, 3 Warga Lamtim Diamankan Polisi

Lampung Timur – Petugas Kepolisian mengamankan 3 orang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (23/8), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (48) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Cegah Kebakaran, Eva Dwiana Minta Masyarakat Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

“Pihaknya menjelaskan bahwa para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, di lokasi yang berbeda,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kapolres Metro Cek Perlengkapan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024.

“Tersangka SU, diringkus dikawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada senin (22/8) di sekira pukul 16.15 serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,” jelasnya.

Kapolres menambahkan Sementara tersangka RA dan NG, ditangkap diwilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir Pil Hexymer.

Baca juga:  Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Dan Jawaban Walikota Metro.

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (***)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use