banner 728x250

Tersangka Pencabulan di Batanghari Nuban Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur – Petugas Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, bertindak cepat menangani proses hukum, dugaan tindak pidana pencabulan, yang menimpa siswi SMP, di Kecamatan Batanghari Nuban, Jum’at (12/8).

“Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnaen, pada Jumat (12/8), menjelaskan bahwa inisial pelajar SMP yang menjadi tersangka adalah AD (15) warga Kecamatan Batanghari Nuban” Ucap Kapolres

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka AD diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap AA (14) Siswi SMP, yang juga merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca juga:  Polres Metro Perketat Patroli Malam Guna Kelancaran Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Peristiwa diduga diawali tersangka dengan cara menghubungi korban, menggunakan aplikasi WhatsApp, dan mengajaknya keluar, pada malam hari, menggunakan sepeda motor.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Bagikan SK dan Lantik 170 CPNS Formasi 2019 jadi PNS 100 Persen

Korban selanjutnya sempat diajak bertemu dengan rekan-rekan tersangka, dan dibawa ke rumah salah satu rekan tersangka, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dan rekannya, didalam sebuah kamar.

Baca juga:  Digelar di Bandarlampung, Berikut Titik-titik Lokasi Cabang Lomba MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Lampung

Keluarga korban yang mengetahui dugaan pencabulan tersebut, segera melaporkannya peristiwa yang menimpa AA, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.

“Petugas Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut, segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka AD, berikut barang bukti berupa pakaian korban, dan 1 unit Telepon Genggam,” Tutup Kapolres.

banner 325x300