djurnalis.com – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan warga yang baru membeli bahan bakar minyak (BBM) viral di media sosial.
Warga tersebut mengeluh karena petugas SPBU tempat ia membeli BBM menolak dibayar menggunakan uang baru pecahan Rp50 ribu.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di SPBU daerah Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan angkat bicara.
Nikho membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia mengatakan hal itu terjadi lantaran petugas SPBU belum mengetahui wujud asli dari uang baru yang telah beredar.
“Betul, terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung,” tuturnya, Senin (22/8/2022), seperti dikutip dari KOMPAS.TV.
“Iya, (petugas) belum tahu itu pastinya,” sambungnya.
Nikho kemudian memastikan bahwa peristiwa serupa tidak akan terjadi kembali.
Dia juga menegaskan bahwa Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar.
Sebelumnya, Bank Indonesia resmi merilis tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Uang baru tersebut terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Adapun uang baru tersebut mulai berlaku secara resmi pada 17 Agustus 2022.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
(Efr/Maw).