djurnalis.com – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara membuka lowongan pekerjaan.
Lowongan kerja tersebut dibuka untuk mengisi sejumlah posisi kosong pada struktur organisasi di bawahnya.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan pihaknya menjaring individu bertalenta dan profesional.
Kemudian pihaknya juga menerapkan prinsip meritokrasi dalam membuka lowongan kerja untuk mengisi struktur organisasi ini.
Dengan demikian, diharapkan lembaga tersebut bisa mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022.
“IKN Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
“Sehingga diperlukan individu dan organisasi atau birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan,” sambungnya.
Adapun ketentuan soal Organisasi dan Tata Kerja OIKN tertuang dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022.
Aturan tersebut yang menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN dan pengisian jabatan atau perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Sidik menjelaskan perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, 7 Deputi, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
Menurutnya, penentuan jumlah deputi berdasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Kemudian, dia juga menjelaskan paling sedikit dua Deputi diutamakan berasal dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sidik mengatakan untuk pertama kalinya Presiden berdasarkan usulan kepala OIKN menunjuk untuk pemenuhan SDM dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Selain itu, pertama kali juga di mana pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal berdasarkan penunjukkan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidik mengatakan pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Rah).