News

Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Kali Ini Lebih Mengejutkan

105
×

Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Kali Ini Lebih Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Kali Ini Lebih Mengejutkan

djurnalis.com – KPK kembali menetapkan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Dia kini terjerat kasus dugaan penerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan hingga kemudian menetapkan status tersangka tersebut.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” terangnya, Jumat (16/9/2022).

Dalam kasus tersebut, Terbit terjerat Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

Adapun KPK menjerat Terbit dengan dua pasal sekaligus setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ali menjelaskan penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan termasuk memeriksa para saksi.

Sehingga bisa mengumpulkan konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap.

Pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi dan ia berharap semuanya bisa jujur dan kooperatif.

Ali menegaskan bahwa KPK akan mengusut kasus baru ini secara transparan.

Menurutnya, pengembangan perkara ini juga sebagai komitmen KPK dalam menuntaskan berbagai kasus.

Pihaknya tidak segan menetapkan status tersangka terhadap siapapun sesuai dengan bukti permulaan yang cukup.

Sebelumnya, Terbit dan kakaknya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA telah didakwa oleh Jaksa KPK karena menerima suap sebesar Rp572 juta.

Mereka menerima suap tersebut dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Terbit dan kakaknya itu, diduga menerima uang tersebut dari tiga pihak swasta, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Mereka diduga sebagai perantara suap dari Muara kepada Terbit yang kala itu menjabat sebagai Bupati Langkat Periode 2019-2024.

Adapun suap tersebut diduga sebagai uang pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek di Langkat.

Yuk! djurnalis.comGOOGLE NEWS

(Yar/Nov).