djurnalis.com – Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah Ahmad Munji melayangkan gugatan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait gugatan soal pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon itu, Yaqut mengaku belum mengetahuinya.
Kemudian dia juga menyebut ada prosedur yang harus diikuti dalam pendirian gereja tersebut.
“Belum itu (belum tahu), masa gugat? Pasalnya apa tuh?,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022), seperti dikutip dari detiknews.
“Ya kan semua ada prosedurnya, prosesnya harus ketemu ya, kita ikutin aja,” sambungnya.
Kemudian Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghambat jika prosedurnya telah sesuai.
Pasalnya, lanjut Yaqut, hal itu merupakan hal semua warga negara.
Sebelumnya, Ahmad Munji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg.
Yaqut menjadi tergugat 1, kemudian HKBP Maranatha Cilegon sebagai tergugat 2, dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon sebagai tergugat 3.
Kemudian, turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat 2 Wakil Wali Kota Cilegon, turut tergugat 3 Ketua DPRD Kota Cilegon, dan turut tergugat 4 Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon.
Lalu turut tergugat 5 Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat 6 Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon, dan turut tergugat 7 Lurah Kelurahan Gerem.
Berikutnya, turut tergugat 8 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon dan turut tergugat 9 Edi Ariyadi mantan Sekda Kota Cilegon.
Serta turut tergugat 10 mantan Kepala Desa Gerem H Nasir.
Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin menyebut gugatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk meredam polemik pembangunan gereja di Cilegon.
Pasalnya isu yang berkembang kini menjadi simpang siur hingga Cilegon di-framing intoleran, anti-kebinekaan, dan anti-keberagaman.
Padahal, menurutnya substansi persoalan adalah karena proses pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha tidak memenuhi syarat.
Selain itu juga tidak sesuai dengan ketentuan pada PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).