djurnalis.com – Empat orang perwira kepolisian yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kasus Brigadir J mengajukan banding.
Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengaku telah menerima memori banding dari empat perwira Polri itu.
Adapun empat pemohon tersebut adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Polri yang telah menerima pengajuan memori banding itu kini tengah menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding.
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tetapi (Polri) lagi penyusunan hakim bandingnya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, pelaksanaan sidang banding dapat berlangsung setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding.
Tidak hanya itu, menurut Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolri harus terlebih dahulu menyusun hakim banding sebelum pelaksanaan sidang banding.
Sebelumnya, keempat perwira tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tiga di antaranya, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, berstatus tersangka obstruction of justice.
Peran Empat Perwira dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, keempat perwira yang mengajukan banding ini sebelumnya telah menjalani sidang etik.
Dalam sidang etik pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto terbukti merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak sendirian, Kompol Chuck Putranto bersama-sama dengan Kompol Baiquni Wibowo, mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik pada Jumat, 2 September 2022.
Pada Selasa (6/9/2022), giliran Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri yang menghadiri sidang etik.
Dia terbukti melanggar kode etik karena merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Terakhir, AKBP Jerry Raymond Siagian yang menjalani sidang etik pada Jumat (10/9/2022).
Ia dinilai melakukan perbuatan tercela dan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Mel)