Djurnalis.com | Lampung Timur – Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang suntik seorang warga ke Kantor Polisi, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, pada Minggu (25/9), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AB (42) warga Kecamatan Marga Tiga.

Baca juga:  Ketua IPLI Tantang Penegak Hukum: Dugaan Mark Up Miliaran Rupiah di 15 Dinas Kota Metro Harus Dibongkar Tanpa Kompromi

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, yang diduga menjadi korban penganiayaan tersangka, adalah HM (35) warga Lumajang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Janji Bakal Dinikahi: Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim PPA Polres Metro.

Peristiwa kejahatan, diduga berawal pada Sabtu (24/9/22), saat tersangka memaksa berhutang atau meminjam uang, kepada korban, yang merupakan pekerja di Bendungan Marga Tiga.

Korban yang tidak mau meminjamkan uang membuat tersangka emosi, kemudian langsung memukul, bahkan sempat berusaha menusuk korban dengan besi trisula, sehingga selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Baca juga:  Alm. Imam Ardiansyah Merupakan Pahlawan Keluarga Hermansyah, TR.SH.

Petugas Polsek Marga Tiga, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. (***)