Djurnalis.com | Lampung Timur – Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang suntik seorang warga ke Kantor Polisi, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, pada Minggu (25/9), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AB (42) warga Kecamatan Marga Tiga.

Baca juga:  Sekjen PPPS Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kapolres dan Kapolsek

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, yang diduga menjadi korban penganiayaan tersangka, adalah HM (35) warga Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa kejahatan, diduga berawal pada Sabtu (24/9/22), saat tersangka memaksa berhutang atau meminjam uang, kepada korban, yang merupakan pekerja di Bendungan Marga Tiga.

Korban yang tidak mau meminjamkan uang membuat tersangka emosi, kemudian langsung memukul, bahkan sempat berusaha menusuk korban dengan besi trisula, sehingga selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Baca juga:  Rumah Besar Sedulur RMD- JIHAN Akan Mendeklarasikan Dukungan Cagub Lampung 2024.

Petugas Polsek Marga Tiga, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. (***)