Lampung Timur – Pihak Kepolisian terus bergerak memberantas peredaran Pil Hexymer di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kali ini Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan seorang pemuda kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (7/9/2022).

Baca juga:  Pemkot Metro Berhasil Mengendalikan Inflasi Di Bumi Say Wawai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (7/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah WM (24) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Rugikan Negara Rp 391 Juta, Tiga Ketua KSM di Metro Jadi Tersangka

Petugas Satuan Res Narkoba meringkus tersangka di kawasan Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Rabu (7/9) dini hari, berikut barang bukti 4 plastik klip, yang berisi 51 butir Pil Hexymer, dan Uang Tunai 200 ribu rupiah.

Baca juga:  Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Drive IV Tanjungkarang Maksimal 7 Hari

Saat ini tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)