djurnalis.com – Nama Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas‘ kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan pihaknya telah menjemput paksa Hasnaeni.
“Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya, Kamis (22/9/2022).
Selain Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain yakni pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
Kuntadi menjelaskan pihaknya akan langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, Hasnaeni akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sedangkan KJ di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Hasnaeni tampak sudah mengenakan rompi tahanan ketika hendak dibawa ke Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020 Agus Wantoro (AW) dan General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP).
Serta Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP),dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).
Hasnaeni sendiri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Adapun dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,5 triliun.
Sosok Hasnaeni sendiri pernah bertarung dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.
Ketika itu, dia menggunakan julukan Wanita Emas yang merupakan kependekan dari Wanita Era Masyarakat Sejahtera.
Hasnaeni juga mengaku pernah menggunakan julukan tersebut saat mencoba maju Pilkada Tangerang Selatan 2010.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).