News

Lagi, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Kasusnya Berat!

114
×

Lagi, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Kasusnya Berat!

Sebarkan artikel ini
Lagi, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Kasusnya Berat!

djurnalis.com – Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang berlangsung pada Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB kemudian dilanjutkan Rabu (7/9/2022) pukul 13.00 WIB sampai 17.29 WIB.

Hasilnya, tim KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai buntut kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil sidang menyatakan tindakan Agus tersebut sebagai perilaku tercela.

“Hasil keputusan sidang kode etik dari Kombes Agus Nurpatria, pertama sanksi etika yaitu pelaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi selama 21 hari,” jelasnya, di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu.

Oleh karena itu, Agus pun ditempatkan ditempat khusus selama 28 hari terhitung mulai 9 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di Patsus Biro Provos Polri.

Agus terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dedi menjelaskan jalannya sidang termasuk lama karena menghadirkan 14 saksi.

Menurutnya, 13 saksi dari Mako Brimob hadir secara langsung sedangkan satu saksi yakni Brigjen Hendra Kurniawan hadir melalui Zoom.

Dengan keputusan ini, maka Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap tiga pelanggar dalam kasus obstruction of justice.

Dua pelanggar selain Agus Nurpatria adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Kombes Agus Nurpatria, Kompol Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Kemudian Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Maw).