djurnalis.com – Tiga Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Adapun keputusan tersebut merupakan hasil forum musyawarah dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan latar belakang musyawarah tersebut.
Menurutnya, musyawarah itu dilakukan atas dasar surat desakan mundur Suharso yang tak kunjung direspons.
Surat tertanggal 22 dan 24 Agustus 2022 itu menyatakan desakan mundur karena selama Suharso menjabat terjadi kegaduhan di internal PPP.
“Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis,” terangnya, Senin (5/9/2022).
“Yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” sambungnya.
Isman menjelaskan tiga pimpinan Majelis DPP PPP selanjutnya meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai AD/ART PPP.
Kemudian, Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat memilih dan menetapkan Plt Ketua Umum PPP.
Namun demikian, Usman menegaskan agar jajaran pengurus PPP tetap melanjutkan kegiatan seperti Program Sekolah Politik dan Bedah Dapil.
Hal itu bertujuan agar target perjuangan bisa terwujud karena ikhtiar politik harus tetap dilakukan dengan harapan mendapat ridho dari Allah SWT.
Lebih lanjut, Usman juga mengaku menghormati fatwa Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj yang memutuskan Suharso mundur.
Menurutnya fatwa tersebut harus diikuti karena di tangan para kiai, ulama, dan habaib lah PPP lahir dalam rangka membangun bangsa dan negara.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).