djurnalis.com – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bagi enam pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Ade Armando menilai vonis tersebut tidak masuk akal.
“Tidak masuk akal dan aneh, korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum di bawah satu tahun penjara,” tegasnya dikutip Jumat (2/9/2022).
“Di mana keadilannya?,” sambungnya.
Adapun majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada enam pelaku pengeroyok Ade Armando.
Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Dalam putusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan salah satunya terdakwa telah mengakui kesalahan.
Kemudian, para terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga sedangkan Terdakwa IV sudah meminta maaf.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara.
Pihak Ade Armando pun berharap jaksa bisa segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pasalnya, Muannas menilai vonis 8 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).