KriminalLampung TimurNews

Polisi Gerebek Aksi Judi Remi, 6 Tersangka Diamankan

518
×

Polisi Gerebek Aksi Judi Remi, 6 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur – Beberapa Warga Kecamatan Sekampung, tidak berkutik saat diringkus Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena kedapatan sedang melakukan aksi permainan judi kartu Remi, Minggu (4/9/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada hari Minggu (4/9), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah PF (40), EL (39), SR(42), TP (56), MK (47), dan GT (63) warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Para ke 6 tersangka, diduga berkumpul di rumah salah satu warga, yang akan menggelar hajatan, kemudian bermain judi kartu Remi, dengan taruhan uang tunai,” ucapnya.

Kapolres menambahkan Polsek Sekampung yang menerima informasi terkait perjudian, kemudian anggota Polsek Sekampung segera meluncur ke lokasi tersebut, dan melakukan penggerakan.

ADVERTISEMENT

Petugas kepolisian berhasil mengamankan 6 tersangka berikut barang bukti 2 set kartu remi, dan uang tunai 272 ribu rupiah.

“Para tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung, untuk dilakukan proses hukum, terkait tindak pidana perjudian, yang dilakukannya,” tutup Kapolres. (***)

PoweredBy:Neverhide™