News

Simaklah Syarat Pendaftaran PPPK Guru & Nakes 2022, Ini Sejumlah Dokumen yang Harus Disiapkan

138
×

Simaklah Syarat Pendaftaran PPPK Guru & Nakes 2022, Ini Sejumlah Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Simaklah Syarat Pendaftaran PPPK Guru & Nakes 2022, Ini Sejumlah Dokumen yang Harus Disiapkan

djurnalis.com – Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPPK 2022 baik, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, maupun PPPK Tenaga Teknis.

Pendaftar biasanya akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen melalui portal SSCASN BKN.

Melansir dari pojoksatu, Selasa (20/9/2022), kualifikasi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN.

Adapun kualifikasi pendidikan jabatan guru pada instansi pemerintah daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus tentang Peta Linieritas Seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Sementara itu, kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1626/2022.

Surat tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon ASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022 itu tertanggal 18 Agustus 2022.

Syarat pendaftaran PPPK bagi pelamar prioritas dan pelamar umum juga tidak dibedakan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022:

– Warga negara Indonesia

– Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

– Surat keterangan berkelakuan baik

– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek

Khusus bagi pendaftar dari penyandang disabilitas juga harus melampirkan persyaratan tambahan berupa:

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Sementara itu, belum ada regulasi terbaru untuk syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan.

Namun demikian, kemungkin persyaratannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Mengacu pada tahun sebelumnya, berikut syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan:

– Warga negara Indonesia

– Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD

– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

– Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

– Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya

– Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku

– Dapat mengoperasikan komputer

– Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Yar).