djurnalis.com – Pemutihan pajak kendaraan 2022 juga berlaku di Provinsi Jambi.
Selain penghapusan denda pajak, STNK yang mati di atas dua tahun juga hanya bayar dua tahun.
Terkait hal tersebut, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim memberikan penjelasan.
“Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin,” terangnya usai rapat di DPRD, Rabu (21/9/2022).
“Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja,” sambungnya.
Adapun pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi berlaku mulai 19 September 2022 sampai 19 Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, pemutihan pajak dan pembayaran dua tahun pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai 32 miliar.
Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi pemutihan dan penghapusan pajak bagi kendaraan dua tahun ini.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak, serta pengumuman di titik-titik masyarakat berkumpul.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat jatuh tempo
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing)
5. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
6. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang lewat tanggal jatuh tempo
Dokumen yang harus dibawa:
– Untuk balik nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kuitansi pembelian
– Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli
Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di Instagram @samsat.kota.jambi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Ita).