By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Djurnalis.comDjurnalis.com
  • News
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Kesehatan
    • Politik
    • Sports
    • Pendidikan
  • Djurnal Centre
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan GRATIS
    • FREE Ads
Search
  • Contact
  • Redaksi
  • Sitemap
©2022 djurnalis.com | PoweredBy:Neverhide™ | All Rights Reserved.
Reading: STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
News
Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres
Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres
News
Ternyata Inilah Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau, Masyarakat Harus Tahu!
Ternyata Inilah Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau, Masyarakat Harus Tahu!
News
Selamat! Jokowi Dapat Gelar Baru dari Kesultanan Buton, Luar Biasa, Ini Maknanya
Selamat! Jokowi Dapat Gelar Baru dari Kesultanan Buton, Luar Biasa, Ini Maknanya
News
Kapolres Lamtim Dampingi Gubernur dan Kapolda Lampung Dalam Acara Penanaman Pohon
Lampung Timur News Polri
Aa
Djurnalis.comDjurnalis.com
Aa
Search
  • News
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Kesehatan
    • Politik
    • Sports
    • Pendidikan
  • Djurnal Centre
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan GRATIS
    • FREE Ads
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Redaksi
  • Sitemap
©2022 djurnalis.com | PoweredBy:Neverhide™ | All Rights Reserved.
Djurnalis.com > News > STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
News

STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini

Redaksi
Redaksi Published 28/09/2022
Share
2 Min Read
STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
SHARE

djurnalis.com – Pemutihan pajak kendaraan 2022 juga berlaku di Provinsi Jambi.

Contents
Berikut syarat dan ketentuannya:Baca Juga:

Selain penghapusan denda pajak, STNK yang mati di atas dua tahun juga hanya bayar dua tahun.

Terkait hal tersebut, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim memberikan penjelasan.

“Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin,” terangnya usai rapat di DPRD, Rabu (21/9/2022).

“Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja,” sambungnya.

Adapun pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi berlaku mulai 19 September 2022 sampai 19 Desember 2022 mendatang.

Menurutnya, pemutihan pajak dan pembayaran dua tahun pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai 32 miliar.

Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi pemutihan dan penghapusan pajak bagi kendaraan dua tahun ini.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak, serta pengumuman di titik-titik masyarakat berkumpul.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat jatuh tempo

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing)

5. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I

6. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang lewat tanggal jatuh tempo

Dokumen yang harus dibawa:

– Untuk balik nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kuitansi pembelian

– Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli

Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di Instagram @samsat.kota.jambi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Ita).

You Might Also Like

Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres

Ternyata Inilah Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau, Masyarakat Harus Tahu!

Selamat! Jokowi Dapat Gelar Baru dari Kesultanan Buton, Luar Biasa, Ini Maknanya

Kapolres Lamtim Dampingi Gubernur dan Kapolda Lampung Dalam Acara Penanaman Pohon

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
I have read and agree to the terms & conditions
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi 28/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Previous Article Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Pinterest Pin
Youtube Subscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
STNK Anda Mati di Atas 2 Tahun? Ayo Langsung ke Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak, Cuma Bayar Segini
Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres
Mengejutkan! Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu ke MK, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres
Ternyata Inilah Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau, Masyarakat Harus Tahu!
Ternyata Inilah Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau, Masyarakat Harus Tahu!
Selamat! Jokowi Dapat Gelar Baru dari Kesultanan Buton, Luar Biasa, Ini Maknanya
Selamat! Jokowi Dapat Gelar Baru dari Kesultanan Buton, Luar Biasa, Ini Maknanya
//

We influence thousand users and the business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Djurnalis.comDjurnalis.com
Follow US

©2022 djurnalis.com | PoweredBy:Neverhide™ |
All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

I have read and agree to the terms & conditions
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?