By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Djurnalis.comDjurnalis.com
  • News
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Kesehatan
    • Politik
    • Sports
    • Pendidikan
  • Djurnal Centre
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan GRATIS
    • FREE Ads
Search
  • Contact
  • Redaksi
  • Sitemap
©2022 djurnalis.com | PoweredBy:Neverhide™ | All Rights Reserved.
Reading: Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
News
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget
News
Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka & Ditahan, Kasusnya Sangat Mengejutkan
Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka & Ditahan, Kasusnya Sangat Mengejutkan
News
Proses Konfercab Inkonstitusional, Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan
News
Kapolda Metro Jaya Ganti 10 Kapolsek, Ini Daftar Namanya, Lihat
Kapolda Metro Jaya Ganti 10 Kapolsek, Ini Daftar Namanya, Lihat
News
Aa
Djurnalis.comDjurnalis.com
Aa
Search
  • News
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Kesehatan
    • Politik
    • Sports
    • Pendidikan
  • Djurnal Centre
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan GRATIS
    • FREE Ads
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Redaksi
  • Sitemap
©2022 djurnalis.com | PoweredBy:Neverhide™ | All Rights Reserved.
Djurnalis.com > News > Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
News

Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang

Redaksi
Redaksi Published 24/09/2022
Share
2 Min Read
Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
SHARE

djurnalis.com – Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata.

Subsidi tersebut bisa digunakan untuk memeriksa mata serta mengganti kacamata.

Melansir dari Jumat (23/9/2022), besaran subsidi kacamata berdasarkan pada kelas BPJS Kesehatan masing-masing.

Peserta kelas I mendapat subsidi Rp300 ribu, kelas II Rp200 ribu, dan kelas III Rp 150 ribu.

Jika ingin mendapatkan kacamata gratis, Anda harus menyesuaikan biaya kacamata dengan plafon subsidi tersebut.

Apabila biaya kacamata melebihi plafon tersebut, maka peserta harus membayar sisanya secara mandiri.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kacamata dari BPJS Kesehatan:

1. Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif

2. Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan

3. Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

4. Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan

5. Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan

6. Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim

7. Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili

Sementara itu, untuk mengklaim kacamata gratis, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.Pastikan Anda membawa identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan

3. Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan

4. Pilih frame sesuai dengan keinginan Anda

5. Tunggulah hingga kacamata selesai dan bisa Anda pergunakan

Sebagai informasi, klaim kacamata gratis itu berlaku untuk lensa minus, plus, hingga silinder.

Adapun subsidi hanya untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal 0,5 diopti dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 diopti.

Peserta juga hanya bisa melakukan klaim kacamata sebanyak dua tahun sekali dengan indikasi medis.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).

You Might Also Like

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget

Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka & Ditahan, Kasusnya Sangat Mengejutkan

Proses Konfercab Inkonstitusional, Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan

Kapolda Metro Jaya Ganti 10 Kapolsek, Ini Daftar Namanya, Lihat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
I have read and agree to the terms & conditions
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Redaksi 24/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Previous Article Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Pinterest Pin
Youtube Subscribe
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
Ternyata Bisa Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya, Gampang
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Jadi Tersangka KPK, Kasusnya Bikin Kaget
Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka & Ditahan, Kasusnya Sangat Mengejutkan
Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka & Ditahan, Kasusnya Sangat Mengejutkan
Proses Konfercab Inkonstitusional, Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan
//

We influence thousand users and the business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Djurnalis.comDjurnalis.com
Follow US

©2022 djurnalis.com | PoweredBy:Neverhide™ |
All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

I have read and agree to the terms & conditions
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?