2 Terduga Pelaku Kasus Tambang Liar Ditangkap Polisi: Ilegal Izin Tidak Sah

Djurnalis.com | Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Djurnalis.com | Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.

Baca juga:  Vaksinasi Massal, Pemkot Beri Hadiah Minyak Goreng ke Warga yang Vaksin

Berawal pada hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Dua Pemuda Asal Kota Metro Di Tangkap Polisi Usai Video Pemerasan Viral.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Baca juga:  Rakor Badan Adhoc Kota Metro Pasca Pilwalkot.

“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,” tutupnya.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use