Metro Lampung – DPRD kota Metro menggelar rapat Paripurna tiga Raperda, pertama tanggapan Walikota atas pandangan fraksi fraksi, kemudian pajak dan retribusi Daerah yang kedua rancangan peraturan daerah kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 14 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah yang ketiga rancangan peraturan daerah tentang kota literasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dan apresiasi yang diberikan oleh DPRD kota Metro untuk itu kami akan menyampaikan penjelasan tentang pandangan umum retribusi daerah pasti akan menimbulkan fluktuasi atau pergerakan pada sisi pendapatan asli daerah pada sisi pajak daerah yang terdampak adalah pada sektor pajak parkir di mana terjadi penurunan tarif pajak,” ujarnya.
Sementara itu, menurutnya dimungkinkan untuk mengalami kenaikan yang disebabkan oleh perluasan jenjang tarik namun secara umum mengalami kenaikan dengan diberlakukannya option pada kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di tahun 2025, “pada sisi retribusi daerah dengan dihilangkannya 5 jenis retribusi yang 4 diantaranya masih dipungut pada tahun 2023,” imbuhnya.
Tentu akan memberikan dampak penurunan pendapatan, namun hal ini dapat diminimalisir melalui optimalisasi penerimaan dari retribusi lainnya, selanjutnya Pemerintah kota Metro sependapat bahwa aksen BBNKB akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan asli daerah kota Metro, namun perlu diingat bahwa pada dasarnya adalah peralihan dari pos dana bagi hasil pajak provinsi sehingga proyeksi pendapatan dari dua pos tersebut pada saat ini diberlakukan di tahun 2025 yang akan datang dan tidak akan jauh berbeda dengan nilai yang telah diterima beberapa tahun terakhir yaitu pada kisaran nilai 20 miliar rupiah per tahun.
Seperti yang telah disampaikan pemerintah kota Metro berpendapat bahwa pajak Daerah dan distribusi daerah harus memiliki kemanfaatan pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Guna menjawab hal tersebut maka dalam rancangan peraturan daerah pajak Daerah dan distribusi daerah yang di sampaikan telah diformulasikan pada kerangka pemberian fasilitas panjang dan retribusi untuk mendukung kemudahan berinvestasi sehingga diharapkan ini juga dapat menjawab kebutuhan akan instrumen pendukung yang mewujudkan iklim usaha dan ekosistem investasi pemerintah kota Metro untuk terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terintegrasi.
Mulai dari pendapatan pengawasan dan evaluasi selain itu pemerintah kota juga telah bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui direktorat Jenderal pajak, kerjasama tersebut dalam bentuk pengawasan dan pembinaan wajib pajak guna mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan penerimaan pada pusat yang akan dikonversikan dalam bentuk penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Kendala utama yang ditemui dalam proses optimalisasi pemungutan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang belum optimal Hal ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu panjang tingkat kepatuhan wajib pajak dan waktu penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak akurat dan jumlah bukti pendukungnya dari sisi lain masih ditemukan subjek yang menolak dikenakan pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa kendala utama proses optimalisasi pemungutan retribusi daerah adalah belum tersedianya data base potensi retribusi yang memadai,” pungkasnya. (Krs)