Metro, djurnalis.com – Lima Penjahat Kambuhan yang beraksi di tiga TKP yang akhir akhir ini, meresahkan Warga Metro ditangkap Polisi. hal itu terungkap saat Satuan Reskrim Polres Metro menggelar konferensi Pers di aula Satreskrim setempat, Rabu (19/11/2023).

Menurut Kasatreskrim AKP Rosali yang mewakili Kapolres bahwa dua diantara kelima Pelaku kakinya ditembus timah panas Petugas, karena tidak koperatif saat ditangkap, bahkan saat penangkapan, Pelaku meneriaki Petugas maling. Hal itu membahayakan petugas di TKP.

Baca juga:  Gubernur Lampung Serahkan Tali Asih, Penghargaan dan Santunan Bagi PNS Purna Bakti di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

AKP Rosali menegaskan Mereka para Pelaku terdiri dari Oknum kelompok Tebing, Banjar Agung dan kelompok Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Oknum Pelaku yang berinisial Mat bin Fatulah, Ad bin Afandi ditembak kakinya oleh Polisi, Ra bin Sulali, Nop bin Murni dan Oknum Rdi bin Zaenal.

“Saat ditangkap, Kelompok ini malah meneriaki Petugas dengan teriakan maling, sehingga nyaris mencelakai Polisi,” ungkap AKP Rosali.

Baca juga:  Putri Dahlia Beri Keterangan Ke Penyidik, Usai Melaporkan Walikota Metro.

Modus operasi Mereka dengan menyasar kendaraan yang terparkir di rumah rumah kost di kota Metro. seperti dikawasan pendidikan Kampus Metro Timur dan Metro Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua unit motor laki jenis Yamaha warna metalik serta satu unit motor beat warna putih.

Mereka ini beroperasi secara acak namun berkelompok, termasuk Penadahnya juga siap menerima hasil kejahatan C3 tersebut, namun hingga kini menurut Polisi yang berjuluk Raja hipnotis tersebut, kasus ini masih dalam pengembangan untuk meringkus Penadahnya.

Baca juga:  Polsek Metro Selatan Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci

“Kasus ini belum berhenti terhadap ke lima Pelaku, masih ada beberapa Penjahat Kelompok ini yang masih Kita kejar,” pungkas AKP Rosali.

AKP Rosali mengakui bahwa keberhasilan Anggota meringkus Para Penjahat tersebut pada 28 Nopember 2023 lalu, Para Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana. Karena perbuatan Mereka telah merugikan Orang lain. (Krs)