Metro, djurnalis.com – Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) laporkan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kota Metro ke Polda dan Kejati Lampung, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kadisnya Robby K Saputra.
Ketua IPLI Hermansyah TR mengatakan, kali ini Dirinya bersama Anggotanya mendatangi Polda dan Kejati Lampung.
“Hari ini kita mendatangi Polda dan Kejati Lampung untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada pemerintahan Kota Metro,” ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, Pihaknya juga menyerahkan 9 poin perkara. Diantaranya, rutin pemeliharaan Tahun 2022 yang diduga ada mark-up pekerjaan, dugaan rekening gendut, penurunan tender sampai 30%, juga diduga adanya keterlibatan panitia dan Orang dinas.
Lalu meminta pengusutan jalan Sutan Syahrir yang sampai saat ini telah habis kontrak dan baru terealisasi separuh atau sampai sampai 50%.
Termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan jalan aspal di Kota Metro Tahun 2022-2023, diduga tidak sesuai RAB dan yang ketebalannya tidak lebih dari 2 cm (sentimeter, red), bahkan kurang. Diduga dikarenakan kepala dinas meminta setoran proyek”, bebernya.
Kemudian, ia juga menyoroti pekerjaan rutin soal trotoar, pengadaan hingga bangunan.
“Berikut pelaporan Kita juga meliputi soal pekerjaan rutin 2023 pengecatan trotoar oleh Dinas PU, karena tupoksi hal tersebut ada di Dishub. Dilaporkan juga pengadaan interior juga proyek bangunan sekam,” jelas Herman.
Ia berharap, apa yang telah dilaporkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung.
“Berharap, semua yang kita laporkan itu dapat secepatnya ditindaklanjuti oleh Polda Lampung, sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia tercinta ini,” pungkasnya. (Krs)