Metro, djurnalis.com – Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu pada hari Sabtu (18/11/2023) lalu. Diketahui kedua pria tersebut masing-masing berinisial HA (34) dan FH (27), kedua TSK merupakan Warga Lampung Timur.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos menerangkan kronologi awal penangkapan di karenakan adanya informasi dari Masyarakat, menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang di sebutkan tadi.

Baca juga:  Polres Metro Amankan Kampanye Door To Door Partai Peserta Pemilu 2024.

Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan kedua Pria tersebut di Jl. Jend Sudirman Kel.Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat penangkapan, salah satau Tersangka berinisial HA mencoba menjatuhkan barang berupa 3 (tiga) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dari genggaman tangan sebelah kiri, tetapi aksi itu diketahui oleh petugas dari Sat Res Narkoba,” ucap Kasat.

Selanjutnya, Saat di introgasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut milik Mereka, juga mengatakan barang tersebut akan di gunakan sendiri.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Kampung Nelayan Modern Kedua di Indonesia

Saat ini keduanya berikut barang bukti 3 (tiga) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya ± 1,36 gram telah di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Rotasi Jabatan, Kapolres Metro Pimpin Sertijab Wakapolres dan 2 Kasat.

“Atas perbuatannya, kedua Tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara,” Tutup Kasat Narkoba. (krs)