Metro, djurnalis.com– Tim Tekab 308 presisi Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap penadah hasil curian berupa sepeda Motor, Rabu (22/11/2023).

Dari data yang didapatkan, Penadah kendaraan bermotor berinisial JP (24) yang merupakan Warga Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengatakan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan pelaporan korban berinisial UM yang merupakan Warga Metro Utara.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polda Lampung Siapkan 17 Pos Pelayanan dan Pengamanan Untuk Pemudik Yang Melintasi JTTS

โ€œPada hari Minggu, 19 November 2023 lalu, telah terjadi pencurian di rumah korban, Jalan Merpati, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp28Jutaโ€ Ucapnya kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

Polisi berhasil menangkap pelaku JP saat sedang melakukan jual beli hasil curiannya tersebut melalu Cash On Delivery (COD).

Baca juga:  Manejemen RSUDAM Lampung Sampaikan Rekanan Telah Penuhi Kewajiban terkait LHP BPK RI 2021

โ€œPada Hari Rabu, 22 November 2023, Anggota Tim Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi bahwasannya ada yang menawarkan satu unit motor Kawasaki Ninja lewat market place Facebook, selanjutnya mereka melanjutkan penyelidikan dan mendatangi tempat COD, setelah itu tim tekab 308 bertemu dengan pelaku dan langsung mengecek nomor rangka serta nomor mesin ternyata sama dengan motor korban pencurian motor tersebut,โ€ Jelasnya.

Baca juga:  IPLI Menduga Praktik Korupsi Dana PIP Lumrah Terjadi Di SD dan SMP Di Kota Metro.

Dari kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti motor kawasaki ninja berwarna putih berplat B 6335 VJX diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. (Krs)