Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengungkapkan fakta baru atas penangkapan dua Tersangka sindikat Penyalahguna Narkoba di lingkungan rumah kost, hotel dan penginapan di Bumi Sai Wawai.

Yang mengejutkan, salah seorang Tersangka yang diamankan merupakan seorang Tokoh Masyarakat di lingkungannya alias Ketua Rukun Tetangga. Alih-alih meningkatkan sosialisasi ancaman dan bahaya Narkoba, Ketua RT tersebut justru terlibat dalam dunia peredaran Narkoba.

Ironisnya, terdapat keterlibatan seorang Pria paruh baya Penjaga hotel dan rumah kost yang seharusnya menjadi Panutan dan pengingat bagi Oara Pengunjung, ini juga justru masuk dalam pusaran penyalahgunaan Narkoba.

Menurut Petugas bahwa kedua Tersangka masing-masing ialah Arief Juliansyah (39) seorang wiraswasta Warga Jalan Irigasi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 019 RW 003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian selanjutnya Muhammad Gathok (49) Penjaga rumah kost di Jalan Sulawesi, RT 043 RW 009, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat yang juga merupakan penjaga hotel Indah Permai di Kecamatan setempat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa kedua Tersangka memiliki dua latar belakang yang berbeda.

“Kedua tersangka ini Kami amankan dari tempat tinggalnya masing-masing. Untuk tersangka Arief Juliansyah ini sehari-hari bekerja serabutan, Tersangka ini juga merupakan Ketua RT 019 RW 003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat,” Kasat Senin (11/10/2023).

“Sementara Tersangka Gathok ini kesehariannya bekerja sebagai penjaga kost di Jalan Sulawesi dan sekaligus di hotel Indah Permai Kecamatan Metro Barat. Keduanya di tangkap di tempat tinggalnya masing-masing,” imbuhnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu berinisial L di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Mereka ini Kami amankan masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, Mereka mengaku membeli dari seorang pengedar berinisial L di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aktor yang berbelanja sabu-sabu tersebut ialah Arief Juliansyah. Ia membeli paket Narkoba jenis sabu seharga Rp 160 Ribu.

“Mereka ini mengaku membeli terakhir disana seharga Rp 160 Ribu. Jadi yang berangkat untuk membeli ke gunung sugih baru tersebut adalah Arief, sedangkan si Gathok ini menunggu ditempat kerjanya menjaga kosan,” ungkapnya.

Keduanya mengaku telah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan orang lain.

“Pengakuanya mengkonsumsi sendiri, namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini sudah mengkonsumsi itu sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Kasat.

IPTU Hendra Abdurahman juga meminta partisipasi masyarakat dalam menginformasikan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro.

“Kami berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan penyalahgunaan Narkotika segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Metro untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” paparnya.

Dirinya menegaskan bahwa Polres Metro akan terus intens melakukan pengecekan seluruh rumah kost, penginapan dan hotel yang ada di Bumi Sai Wawai.

“Kami akan selalu menyampaikan imbauan dan juga melakukan razia ditempat tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan Narkotika dan kami pemilik kosan dapat bekerjasama dengan Polisi untuk selalu mengawasi dan kontrol lingkungan kost miliknya,” tandasnya.

Diketahui, keduanya ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) kemarin di dua tempat yang berbeda. Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba dengan total berat 2,6 gram. (Krs)