Advertisement

IPLI: Bantu Aparat, PPNS Metro Berhak Selidiki Dugaan KKN di Dinas PUTR

Metro (djurnalis.com) – Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) akan terus mengawal laporannya di Kejati dan Polda Lampung terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Oknum di Dinas PUPR Bumi Say Wawai Hal itu diakui Ketua Hermansyah TR kepada Media di kediamannya di wilayah Metro Pusat pada Sabtu, 30/12/2023.

Menurut Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah TR bahwa Pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan korupsi di Dinas PUTR Kota Metro, Dia juga mengatakan bahwa akan Menyurati PPNS yang ada di Kota Metro ini untuk berperan Aktif dalam mengawal serta Ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dinas PUTR Kota Metro.

Baca juga:  Koramil 410-01 Panjang Laksanakan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

“Saya tegaskan bahwa PPNS kota Metro berhak menyelidiki kasus dugaan rekening gendut Kadis PU tersebut, sesuai Putusan MK nomor: 15/PUU-XIX/2021 pada 29 Juni 2021 terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) , yang saya tau ada 2 PPNS di Kota Metro ini” ujar Hermansyah TR.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Dia akan membuat laporan juga kepada PPNS Kota Metro, selama ini mungkin keberadaan PPNS di kota Metro belum melaksanakan tugas fungsinya sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dan Penegak Hukum untuk ikut serta mengawasi tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Apdesi dan BKAD Lamsel Gelar Bimtek, Bantu Kepala Desa Buat Laporan SPJ DD
Baca juga:  Terdakwa Rio Sengaja Menghabisi Imam Ardiansyah. Entah Niat Pribadi Atau Ada Pesanan.

“Untuk itu, Saya meminta kepada PPNS tersebut agar segera menyelidiki kasus dugaan rekening gendut Kepala Dinas PUTR Kota Metro, sehingga dalam waktu dekat Pihak nya akan membuat laporan kepada Lembaga Penegak Hukum” pungkas Hermansyah TR. (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement