Metro, djurnalis.com – Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Metro Lampung, berikan remisi pengurangan hukuman kepada Sembilan Narapidananya. Pengurangan tersebut tentu bagi yang telah memenuhi persyaratan. Hal itu diakui Kepala Lapas kelas IIA Metro provinsi Lampung, saat memberikan keterangan kepada Media diruang kerjanya Kamis, 14/12/2023.

Menurutnya, Mereka yang mendapat remisi pengurangan hukuman pada Natal dan Tahun baru oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Metro ada sembilan Orang dari berbagai macam kasus.

Baca juga:  Hj Karlina SE, MM, Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai PKB, Dapil Kota Bandar Lampung (Periode 2024-2029) Mengucapkan, Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1444H/2023M

Untuk itu Dirinya menghimbau kepada semua Warga Nya untuk taat aturan dan Tatib serta mengikuti program program yang diberikan Petugas Lapas Bumi Say WAWAI.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulyana mengakui bahwa untuk Natal dan tahun baru, Lapas yang Ia pimpin telah mengusulkan ke Kemenkumham sebanyak 9 Napi untuk diberikan remisi khusus hari besar keagamaan tahun ini.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrahman

“Sebelumnya Kami sudah mengusulkan 9 orang Warga Lapas Metro yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Natal dan tahun baru, tentu syaratnya adalah yang sudah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan dan berkelakuan baik tentunya.

Mulyan menegaskan bahwa atas pemenuhan syarat itu, melalui aplikasi sistem database kemasyarakatan, menjelang hari Natal dan tahun baru yang pada prinsipnya ketika memang Mereka telah memenuhi syarat, hak Mereka akan diberikan.

Baca juga:  Penebangan Kawasan Hutan Lindung Register 38 Sekampung Udik Marak Dan Tidak Tersentuh Hukum.

“Saat ini Lapas kelas IIA Kami memiliki 540 Warga binaan, Mereka terdiri dari 533 Pria dan 7 Wanita, selama iniMereka Kita tampung di tujuh puluh kamar yang ada di dalam Lapas Kita ini” pungkas Mulyana. (Krs)