Metro, Lampung (djurnalis.com) -Team Tekab 308 bersama dengan Unit PPA Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 285 KUHP, pada Kamis 14/12/2023 lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mengungkapkan kejadian bermula saat korban yang berinisial WRD (20) di ajak oleh Tersangka yang berinisial MKR (25) berkeliling Kota Metro menggunakan sepeda motor.

“Oleh MKR, kemudian Korban dibawa ke rumah kontrakan milik Tersangka. Sesampainya di kontrakan, Tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan. Setelah itu telapor langsung mengambil parang yang berada di kamarnya” tegas Kasat Reskrim.

Kemudian Tersangka mengesek-gesekkan parang ke tangan kiri dan leher bagian kiri Korban dengan berkata bahwa parang ini sudah pernah bunuh Orang, lalu Tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan.

Dalam keadaan mabuk Tersangka memaksa mencium korban tetapi ditolak korban. Kemudian itu korban digendong paksa ke kamar dan terlapor langsung membuka baju dan celana nya. Lalu Tersangka memaksa membuka celana korban dan akhirnya celana korban terlepas.

Kemudian Tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri , Korban sempat menolak dan meronta. akan tetapi tidak bisa menahan Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban meminta diantarkan pulang ke kosan. Kemudian Tersangka mengantarkan Korban pulang dan Korbanpun menceritakan kejadian yang dialami nya kepada Teman Korban. Selanjutnya korban bersama Temannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi laporan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB, Korban atas arahan dari penyidik PPA dan tekab 308 untuk janjian mengajak bertemu dengan Tersangka di Kosan yang beralamat di Jl.Manunggal 2 Kel. Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro.

Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan tekab 308 langsung ke tempat yang telah di janjikan. Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut , tidak lama Tersangka datang dan Pelaku berhasil di tangkap.

Kemudian Tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut Tersangkapun terancam kurungan penjara”, Tutup IPTU Rosali. (Krs)