Empat OPD di Pemkot Bandar Lampung Resmi Berganti Nama, Eva Dwiana Pinta Pegawai Kerja Lebih Optimal

Empat OPD di Pemkot Bandar Lampung Resmi Berganti Nama, Eva Dwiana Pinta Pegawai Kerja Lebih Optimal
Empat OPD di Pemkot Bandar Lampung Resmi Berganti Nama, Eva Dwiana Pinta Pegawai Kerja Lebih Optimal Empat OPD di Pemkot Bandar Lampung Resmi Berganti Nama, Eva Dwiana Pinta Pegawai Kerja Lebih Optimal

BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, resmi mengganti empat nama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat. Perubahan nama OPD itu berdasar nomenklatur dari pemerintah pusat serta peraturan daerah.

 

Atas perubahan nama OPD tersebut, Wali Kota Eva Dwiana melantik kembali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung, di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Selasa (23/1/2024).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  HUT Lalu Lintas Ke 69, Satlantas Polres Metro Gelar Donor Darah.

 

Adapun empat OPD berganti nama, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID).

 

“Pergantian nama empat OPD ini diharapkan para pegawai dapat lebih meningkatkan kinerja di seluruh OPD secara maksimal,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Baca juga:  Rumahnya Diteror Hingga Luka, Korban Mau Lapor Pos Polisinya Kosong

 

Bergantinya nama Bappeda menjadi BPPRID, katanya, Pemkot Bandar Lampung akan membuat bidang tersendiri. “Untuk penelitian belum ada untuk bagiannya, mungkin akan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandar Lampung,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Herliwaty, mengatakan perubahan nomenklatur ini sesuai dengan peraturan daerah yang telah terbit pada 1 Januari 2024. “Dari perda itu, turunannya perwali, sehingga hari ini dilantik untuk merubah empat nomenklatur itu,” tutur dia.

Baca juga:  Pemkot Metro Tinjau Stok Bahan Pangan Jelang Nataru

 

Seperti diketahui, pada pelantikan tersebut juga dilakukan pelepasan 85 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang memasuki masa pensiun. Secara perinci, 55 orang fungsional guru, 5 orang fungsional kesehatan, dan 25 orang tenaga struktural/ pelaksana. (rn)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use