Metro (djurnalis.com)-Indra Jaya minta kepada Pengusaha di Metro melengkapi persyaratan sesuai Perda, sebelum memulai usaha di Bumi Say Wawai, Dirinya mencontohkan Cimori yang hingga kini belum mengantongi ijin usahanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Lampung, Indra jaya S E, menyoroti berita yang akhir-akhir ini yang ramai di perbincangkan di Media sosial, seperti usaha Mis Cimory yang diduga belum memiliki izin usahanya, namun tetap beraktivitas dan ada dugaan Pengusaha tersebut telah melanggar Perda, namun masih diberi kebijakan oleh Pemerintah Kota Metro baru baru ini.
Indra Jaya mengatakan, bahwa terkait persoalan tersebut bukanlah sesuatu yang sulit, jika ada keterbukaan dan tidak ada yang di tutup-tutupi, karena dalam setiap perizinan usaha pada PERDA Nomor 1 Tahun 2023 itu semua di permudah dan tidak di pungut biaya.
“Sekarang ini sudah dipermudah, lalu kenapa perusahaan ini tidak mau mengurus izin? apa mungkin ada seduatucyang di tutup-tutupi terkait tidak terbitnya ijin untuk Pengusaha terlait terbitnya ijin usaha Cimori tersebut” kata Indra Jaya.
Karena saatp ijin tersebut telah di permudah dan tidak di gratis, kenapa kesannya ini sulit mengurus izin, sampe sekian tahun izin itu tidak diurus oleh pengusahanya” tegas Indra Jaya. (Krs)