Metro (djurnalis.com)-Berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah dengan Tersangka Oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro berinisial FD sudah lengkap, untuk itu Kejaksaan Negeri Metro segera menjadwalkan persidangan dengan Tersangka dari kalangan ASN di kota Metro.

Kejaksaan Negeri Metro menerima pelimpahan berkas perkara penipuan jual beli tanah dan rumah dengan Tersangka Oknum Kadis Perkim Metro berinisial FR dari Polres Metro, pada Rabu 24 Januari 2024. Sehingga Kejaksaan setempat menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P-21.

Baca juga:  Ketahuan Bawa Celurit, Kelompok Remaja Berhasil Di Amankan Tim CRT Polres Metro.

Dengan adanya pelimpahan kasus dugaan tipu tipu dengan Tersangka FR, sehingga membuat Penyidik baju coklat itu menahan Tersangka di Lapas Metro selama 20 hari sampai masuk jadwal persidangan. FR digiring keluar gedung menuju mobil tahanan. Ia mengenakan baju motif bunga dan rompi merah, hijab abu-abu serta masker putih.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemkot Metro Gelar Penetrasi Pasar Untuk Menekan Inflasi Agar Harga Sembako Stabil

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha mengatakan bahwa Polres Metro sudah melimpahkan berkas perkara dengan Tersangka berinisial FR, tetapi Dirinya enggan menjelaskan barang bukti dokumen dugaan penipuan secara rinci.

Penanganan perkara bermula dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada Mei 2023, dan baru 16 Januari 2024 dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga:  Polres Metro Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila.

Tersangka FR ditangkap Polres Metro, Senin 22 Januari 2024, atas dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah di Perumahan Prasanti Garden Metro. FR ditangkap berdasarkan laporan Mantan Anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019 bernama Alizar. (Krs)