Tintainformasi.com, Lampung Tengahโ€” Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram kurang dari 12 jam.

ย 

HR (45) yang merupakan warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah tersebut ditangkap petugas lantaran menjarah barang barang berharga dirumah korban Rudi Hartono (47) warga Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah senilai Rp.14,5 juta.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

ย 

Peristiwa itu terjadi, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 05.30 WIB.

Baca juga:  Kolaborasi Aksi Sosial, HNSI Bandar Lampung dan Pelindo Panjang Bersih-bersih Sampah Laut pada HPSN 2023

ย 

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, pelaku mengambil 1 unit sepera motor, 1 unit laptop, dan 1 unit HP milik korban.

ย 

โ€œPelaku menggasak harta korban dengan masuk lewat dak lantai 2, kemudian kabur lewat pintu samping rumah,โ€ katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/24).

ย 

Budi melanjutkan, mulanya pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 05.30 WIB.

ย 

HR langsung memanjat dinding dan terus naik hingga sampai dak lantai 2 rumah korban.

Baca juga:  Senam LLI Semarakkan Bazar UMKM Lokal Tejo Agung, Warga Antusias Padati Lokasi Sejak Pagi

ย 

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengincar 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik korbam, kemudian disusul 1 unit laptop merk acer, dan 1 unit HP merk Vivo Y12.

ย 

Kejadian itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Seputih Mataram saat menyadari bahwa barang-barang tersebut telah raib digondol oleh pelaku.

ย 

โ€œSetelah kasus ditangani oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, pelaku HR berhasil kami tangkap di sebuah kontrakan wilayah Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada sore harinya kurang dari 12 jam,โ€ kata Kapolsek.

Baca juga:  Polres Metro Lampung Kerahkan 130 Personel Amankan Safari Dakwah Ustadz Abdul Somad.

ย 

Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku tersebut sambung Kapolsek, barang bukti berupa barang barang hasil curian milik korban juga turut diamankan oleh petugas.

ย 

โ€œPelaku HR adalah residivis kasus curat. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku,โ€ ungkapnya.

ย 

โ€œPelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 7 tahun,โ€ pungkasnya.

ย 

(***)