LampungMetroNews

Janji Bakal Dinikahi: Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim PPA Polres Metro.

149
×

Janji Bakal Dinikahi: Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim PPA Polres Metro.

Sebarkan artikel ini

Metro (djurnalis.com)– Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak dibawah umur, selasa kemarin (06/02/24).

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H.,M.H mengatakan Pelaku tersebut berinisial MI (18) merupakan Warga Desa Simbarwaringin Kec. Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Tersangka berinisial MI diamankan Unit PPA Polres Metro karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada NFA yang merupakan Anak dibawah umur.

“Penyidik Kami, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan mengamankan MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap ibu NFA Sebagai pelapor, Anak Korban berinisial NFA dan Saksi-Saksi lainnya. Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan MI kepada Anak korban NFA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB, Anak Korban NFA pada saat berada di pondok di jemput oleh tersangka MI menggunakan sepeda motor kemudian di ajak berkeliling Kota Metro, lalu Anak Korban NFA di bawa Tersangka menuju sebuah kosan di samping lapangan kartika Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro, setelah berada di depan kosan, Anak Korban NFA di ajak masuk kedalam kamar kosan dan di paksa melakukan hubungan layaknya Suami Istri dengan dijanjikan nantinya akan dinikahi oleh Tersangka MI” tutur IPTU Rosali.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka MI mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungannya dengan Anak Korban NFA adalah berpacaran kurang lebih selama satu bulan.

“Tersangka MI di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun” pungkas IPTU Rosali. (Krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *